Bogor24Update – Seorang buruh harian lepas berinisial ES (31), diamankan Polisi setelah ditemukan memiliki barang bukti narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang di Kampung Jadipa, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Dramaga, AKP Hartanto mengungkap, pria asal Jakarta itu ditangkap pada Senin malam atas dasar laporan dari warga yang curiga akan gerak-gerik ES.
“ES ditangkap saat sedang nongkrong dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujar Hartanto dalam keterangannya, Rabu 5 Juni 2024.
Setelah penangkapan, lanjut Hartanto, penggeledahan terhadap ES menghasilkan temuan berupa satu paket sabu dalam plastik bening, 20 butir pil merk tramadol, dan 43 butir Alprazolam.