Bogor24update – MJ (40) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria ini diamankan polisi atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.
MJ diamankan petugas Satnarkoba Polresta Bogor Kota setelah kedapatan membawa senjata api tersebut di depan bengkel di Jalan Dr. Semeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis, 4 Mei 2023 malam.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Satnarkoba terhadap MJ atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Namun pada saat pelaku diamankan di depan bengkel di Jalan Dr. Semeru dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkoba jenis apapun. Justru, polisi mendapati sepucuk senjata api rakitan berikut pelurunya.
“Saat dilakukan penggeledahan tidak ada barang bukti sabu padanya, namun di tasnya ditemukan barang bukti senjata api rakitan beserta 6 butir peluru kaliber 9 millimeter,” terang Kombes Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Jumat, 5 Mei 2023.
Dari keterangan pelaku, dikatakan Kombes Bismo, senjata api rakitan jenis Baikal Makarov tersebut didapatnya tiga bulan lalu dari marketplace dengan harga Rp6 juta.
“Ini (senpi) dibawa pelaku saat di pasar malam. Pelaku berdagang dan berjaga juga di pasar malam. Motivasinya untuk jaga-jaga,” ujarnya melanjutkan.
Kombes Bismo mengatakan, pihak kepolisian mendalami kasus kepemilikan senjata api tersebut termasuk melibatkan patroli cyber.
“Kami akan lakukan penyelidikan terkait perdagangan senjata api ini dan patroli cyber terhadap hal-hal yang ilegal,” tegasnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan urine, MJ menunjukkan positif Amfetamin yang diindikasikan sebagai zat yang terkandung dalam sabu.
Kini terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.