“Ini (senpi) dibawa pelaku saat di pasar malam. Pelaku berdagang dan berjaga juga di pasar malam. Motivasinya untuk jaga-jaga,” ujarnya melanjutkan.
Kombes Bismo mengatakan, pihak kepolisian mendalami kasus kepemilikan senjata api tersebut termasuk melibatkan patroli cyber.
“Kami akan lakukan penyelidikan terkait perdagangan senjata api ini dan patroli cyber terhadap hal-hal yang ilegal,” tegasnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan urine, MJ menunjukkan positif Amfetamin yang diindikasikan sebagai zat yang terkandung dalam sabu.
Kini terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.