Bogor24Update – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memberikan peringatan kepada anggota legislatif yang terlibat dalam agenda kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024.
Bawaslu menegaskan bahwa para wakil rakyat tersebut wajib cuti jika ingin ikut berkampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menjelaskan, aturan wajib cuti itu tertuang dalam PKPU nomor 13 Tahun 2024.
Dalam PKPU tersebut dijelaskan, Gubernur, wakil Gubernur, Bupati, wakil Bupati, Walikota, wakil Walikota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.
“Aturannya cuti itu diatur di PKPU 13, anggota Dewan itu kan masuk ke dalam pejabat daerah sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 termasuk bunyinya pejabat daerah dan anggota dewan,” jelas Ridwan kepada wartawan, Minggu 13 Oktober 2024.
Pada proses cuti tersebut, lanjutnya, para anggota DPRD juga harus mendapatkan izin dan sepengetahuan dari pimpinannya.
“Mekanisme untuk kampanye dalam hal ini itu harus cuti, nah cuti kampanye ini siapa yang memberikan izin, kalau anggota dewan itu di internalnya ketua Dewan,” jelas dia.
Karenanya, Ridwan berharap para anggota DPRD Kabupaten Bogor melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang ada untuk menghindari pandangan kampanye menggunakan fasilitas negara. (*)