Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengendalian Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menegaskan bahwa saat ini tahapan Pilkada telah memasuki masa kampanye.
Sehingga, kampanye di tempat-tempat seperti sekolah dan tempat ibadah tidak diperbolehkan.
“Ini sudah masa kampanye, jadi tidak boleh kampanye di sekolah atau tempat ibadah, kecuali di perguruan tinggi, itupun dengan syarat dan ketentuan yang ketat,” kata Burhan.(*)