Bogor24Update – Calon Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade, disorot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor usai diduga melakukan melakukan kampanye di sekolah dan tempat ibadah di wilayah Kecamatan Ciawi.
Dugaan tersebut muncul setelah Jaro Ade berkampanye di beberapa lembaga pendidikan, seperti TKA, Madrasah, dan SMP YPPI Arrahmah, serta membagikan makanan di sekitar Masjid Kaum, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, pada Jumat, 27 September 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami akan mendalami informasi lebih lanjut,” ujar Ridwan Arifin kepada wartawan, Minggu 29 September 2024.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengendalian Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menegaskan bahwa saat ini tahapan Pilkada telah memasuki masa kampanye.
Sehingga, kampanye di tempat-tempat seperti sekolah dan tempat ibadah tidak diperbolehkan.
“Ini sudah masa kampanye, jadi tidak boleh kampanye di sekolah atau tempat ibadah, kecuali di perguruan tinggi, itupun dengan syarat dan ketentuan yang ketat,” kata Burhan.(*)