Bogor24Update – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor menemukan indikasi kecurangan pada 21 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor pada Pemilu 2024.
Indikasi kecurangan itu lantaran 21 bacaleg tersebut masih berstatus aktif dengan jabatannya mulai dari aparatur sipil negara (ASN), kepala desa hingga pendamping desa.
“Ke 21 bacaleg ini sudah kami rekomendasikan kepada KPU untuk melakukan perbaikan. Karena pada saat pendaftaran, mereka tidak melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya. Sehingga kami minta ini diperbaiki,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Ridwan Arifin, Rabu, 26 Juli 2023.
Adapun berdasarkan catatan Bawaslu, 21 bacaleg dari ASN, di antaranya pegawai Bumdes Kecamatan Klapanunggal, Kepala Dusun, Kaur perencanaan Desa Wijaya Parung, dan Bidan di Puskesmas Cigudeg Desa Batujajar.
Kemudian, PKH, BPD Desa Karikil, Sekretaris Desa Kertajaya Kecamatan Rumpin, BPD Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja, dan kaur perencanaan Kecamatan Tanjungsari.
Sementara strukural desa, yakni Desa Citapen Kecamatan Ciawi, Sekretaris Desa Gobang Kecamatan Rumpin, Kepala Desa Mekarjaya Kecamatan Cigudeg, dan sejumlah pendamping desa.
“Kami sudah merekomendasikan, meminta untuk segera diperbaiki. Para bacaleg ini harus melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya yang dibarengi dengan surat tanda terima dari instansinya terdahulu,” tegas Ridwan.