Bogor24Update – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menyatakan pihaknya menangani enam kasus dugaan pelanggaran pemilihan kepada daerah (Pilkada) di wilayahnya.
Keenam kasus yang ditangani Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor ini terdiri dari 3 temuan dan 3 laporan pada masa kampanye.
“Dari 6 kasus dugaan pelanggaran yang ditangani, 4 kasus sudah diputuskan diberhentikan, dan 2 kasus sedang proses penanganan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, Kamis, 21 November 2024.
Dua kasus dari laporan masyarakat tersebut terkait dugaan tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Kasus ini juga telah dibahas oleh sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Dua kasus ini kemarin sudah dipleno untuk diregister perkara dan juga sudah dibahas dalam sentra Gakkumdu pertama untuk dibahas lebih lanjut dan diklarifikasi,” imbuh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian.
Anto menjelaskan bahwa pihaknya akan mulai melakukan proses klasifikasi terhadap para pihak terkait pada Jumat, 21 November 2024, esok.
“Rencananya hari Jumat sudah mulai klarifikasi dari pelapor, saksi dan juga masyarakat yang mengetahui tentang perkara ini (dugaan tindak pidana pemilihan),” katanya.
Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan pemanggilan terhadap ASN yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi berkenan dengan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, terang Anto, lembaganya memiliki waktu lima hari kalender untuk penanganan pelanggaran setelah kasus terregistrasi.
“Jadi kami punya waktu lima hari kalender setelah diregister suatu perkara tersebut,” jelas Anto. (*)