Bogor24Update – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor memastikan tidak ada gugatan sengketa pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bogor 2024.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Bogor, Sabtu, 7 Desember 2024.
Ia menyampaikan pascapenetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilwalkot Bogor hingga saat ini belum ada dari lima pasangan calon yang mengajukan gugatan terkait hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor 2024, sampai hari ini belum ada pasangan calon yang mengajukan permohonan sengketa hasil perolehan suara,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengajuan sengketa dapat dilakukan jika selisih suara memenuhi ambang batas yang ditentukan sebagaimana diatur Pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
“Kabupaten kota dengan jumlah penduduk 500.000 sampai satu juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari penetapan rekapitulasi hasil suara oleh KPU Kota Bogor,” paparnya.
Berdasarkan tahapan Pilwakot Bogor, KPU Kota Bogor telah melakukan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada 3 Desember 2024.
Sementara pasangan calon peserta Pilwalkot Bogor dapat mengajukan permohonan sengketa hasil hingga 5 Desember 2024.
Dengan demikian, KPU Kota Bogor dapat mempersiapkan untuk tahapan selanjutnya, yakni pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih.
“Karena tidak ada permohonan pembatalan hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berarti KPU harus sudah mempersiapkan untuk melakukan tahapan selanjutnya yakni pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih,” kata Firman. (*)