Bogor24Update – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menyatakan pihaknya akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai pada tempatnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Bogor, Suprianto Siburian mengatakan, penindakan pelanggaran APK akan dilakukan pada masa kampanye nanti. APK para paslon, sambungnya, harus terpasang di titik yang sudah ditentukan oleh PKPU.
“Penindakan ini akan dimulai pada masa kampanye tanggal 25 September sampai 23 November nanti, kalau untuk saat ini masih kewenangan Pemkot Bogor,” kata Anto, Sabtu, 21 September 2024.
Menurutnya, Bawaslu akan melakukan penindakan kepada para paslon yang memang melanggar dalam melakukan pemasangan APK saat masa kampanye sudah dimulai.