Bogor24Update – Aksi pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya di wilayah Kampung Nangon Natura, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, berakhir di jeruji besi.
Pelaku berinisial AS berhasil ditangkap setelah jajaran kepolisian melakukan pencarian atas dasar laporan yang diterima pihaknya.
Kapolsek Caringin, AKP Ketut Laswardjana mengungkap, aksi bejad yang dilakukan pelaku berusia 40 tahun itu sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu
“Dari keterangan yang kami dapat dan dibenarkan korban, pelaku adalah ayah tirinya. Aksi ini telah berlangsung sejak korban kelas 1 SMP hingga 3 SMP,” ungkap Ketut dalam keterangannya, Rabu 1 Mei 2024.
Pemeriksaan sendiri dilakukan pada Senin 29 April 2024. Dari pemeriksaan itu, pelaku terakhir kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun pada Jumat 26 April kemarin.
“Pelaku melakukan terakhir pada Jumat kemarin. Selama ini korban takut untuk melaporkan karena diancam oleh pelaku. Namun pada akhirnya korban didesak untuk menceritakan hingga akhirnya mengakui jika dia dicabuli ayah tirinya,” jelas Ketut.
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah Handphone, 1 stel pakaian pria, 2 stel pakaian wanita dan 1 buah sprei tempat tidur.
Atas kejadian itu, pelaku diancam pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumnya 15 Tahun penjara,” pungkas Ketut. (*)