Bogor24Update – Dugaan kasus tindakan asusila kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Bogor. Teranyar adalah kabar soal adanya paksaan aborsi terhadap seorang siswi di wilayah Sukamakmur.
Siswi itu berinisial AS. Perempuan yang kini berusia 25 tahun tersebut mengaku dipaksa melakukan aborsi oleh mantan guru di SMP nya dulu, usai hubungan mereka kelewat batas hingga AS hamil.
Berdasarkan informasi yang didapat, hubungan keduanya terjadi pada tahun 2015 saat AS duduk di bangku kelas 2 SMK. Sementara paksaan aborsi itu terjadi pada 2018 dan 2022.
Dugaan kasus ini pun kini bergulir usai AS melaporkan tindakan asusila mantan gurunya itu yang disebut-sebut enggan bertanggung jawab.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor tak menampik dugaan kasus tersebut. Bahkan oknum guru yang kini menjabat sebagai kepala SMP Negeri di wilayah Kecamatan Sukamakmur itu sudah dipanggil.
“Iya tadi dipanggil, kita sedang mendalami antara laporan yang disampaikan oleh pihak yang diduga menjadi korban dengan yang diduga menjadi pelaku,” ungkap Sekretaris Disdik Kabupaten Bogor, Senin 4 Maret 2024.