Bogor24Update – Polsek Gunungputri menangkap dua pelaku pembuang limbah hasil pemotongan ayam di Jalan Barokah, Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jumat 19 April 2024.
Kapolsek Gunungputri, AKP Didin Komarudin mengungkap, kedua pelaku pembuang limbah ayam tersebut yakni AAS (42) dan IOS (61). Keduanya melakukan aksi itu pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB menggunakan mobil pikap dan sepeda motor.
“Mereka membuang limbah hasil pemotongan hewan ternak ayam dan limbah rumah tangga di sepanjang Jalan Barokah, Setu Citongtut,” ungkap Didin kepada wartawan.
Lebih lanjut Didin menjelaskan, pelaku AAS bukan merupakan warga setempat, melainkan berasal dari Kranggan Kulon, Jatisampurna, sedangkan IOS (61) berasal dari Kampung Parung Tanjung, Desa Cicadas, Gunungputri.
“Kedua pelaku diberikan sanksi sosial dan diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan melakukan tindakan serupa di masa mendatang,” tegasnya.
Didin mengatakan, apabila kedua pelaku tersebut melakukan tindakan serupa di masa yang akan datang, mereka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Mereka dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 UU No.18/2021 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan Pasal 104 UU 23/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” jelasnya.
Selain itu, Didin mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga kebersihan di lingkungan mereka masing-masing dan tidak membuang sampah sembarangan.
“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan. Jika ada warga yang melihat tindakan serupa, segera laporkan kepada kami di Polsek Gunungputri,” tandasnya. (*)