Bogor24Update – Berkas Salman Al Farizi (18), satu dari tiga tersangka pembacokan yang menewaskan Arya Saputra (16), siswa SMK Binawarga, di simpang Pomad dua bulan lalu hingga kini belum masuk di Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Sementara tersangka lain berinisial MA (17) yang ditangkap bersamaan dengan Salman, sudah menjalani proses peradilan dan telah divonis 8 tahun penjara. Sedangkan ASR alias Tukul (17) pelaku utama pembacokan baru berhasil ditangkap pada Kamis 10 Mei 2023 dinihari.
Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor, Daniel Mario mengungkapkan, pihaknya hingga belum menerima limpahan berkas tersangka Salman, sehingga proses peradilan terhadap tersangka belum dapat dilaksanakan.
“Salman Al Farizi tidak ada namanya di data kita, mungkin belum dilimpakan ya,” ungkap Daniel, Senin, 15 Mei 2023.
Sementara berdasarkan keterangan pihak Satreskrim Polresta Bogor Kota, bahwa proses penyidikan terhadap tersangka sudah rampung dan berkas telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
“Mungkin masih di Kejaksaan,” sambung Daniel.
Terkait proses hukum lanjut atas putusan pengadilan yang mimpidana 8 tahun penjara terhadap tersangka MA, hingga saat ini pihak PN Kota Bogor belum memperoleh kepastian perihal adanya upaya hukum banding, baik dari pihak keluarga maupun kuasa hukum.
“Dilihat dari data tidak ada upaya hukum,” tandas Daniel.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila saat dihubungi melalui sambungan telpon mengatakan, jika berkas tersangka Salman masih di Kejaksaan dan belum P21.
“Sudah, sudah kita serahkan untuk dua tersangka itu ke pihak kejaksaan, untuk Salman belum P21. Dan untuk tersangka ASR alias Tukul akan diserahkan dalam dua minggu kedepan,” kata Kompol Rizka.