Bogor24update – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor mengamankan pria inisial AF (35), pengedar obat-obatan terlarang atau obat yang masuk dalam daftar G.
AF diamankan di kiosnya, kawasan Jalan Brigjen Saptadji Prawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menegaskan, penangkapan pengedar obat keras itu berawal dari informasi masyarakat.
Pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa AF kerap mengedarkan obat-obatan terlarang di kawasan tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kios AF sering memperjualbelikan obat keras. Banyak pengamen serta anak jalanan yang membeli obat-obatan di situ,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Rabu 25 Januari 2023.
Atas dasar informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Saat patroli dan observasi, Tim Opsnal unit II berhasil mengamankan AF di kiosnya, pada Sabtu 21 Januari 2023.
Lebih lanjut, kata Kombes Bismo, saat dilakukan penggeledahan di dalam kios ditemukan satu buah tas selempang hitam.
“Di bawah etalase ada tas selempang hitam berisi 570 tablet tramadol dan 360 tablet trihexyphenidyl,” ujarnya.
Sedangkan dari rak ditemukan satu buah tempat yang terbuat dari kardus berisi 27 tablet tramadol, 15 tablet trihexyphenidyl, dan satu buah botol obat berisi 714 tablet hexymer.
Selain itu, petugas juga mendapati uang tunai Rp435 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut. “Total 1.686 tablet,” kata Kombes Bismo.
AF berikut barang bukti kemudian digelandang ke kantor Satresnarkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto menambahkan, untuk mengelabui petugas, kios AF berkedok jualan sabun dan kebutuhan sehari-hari.
Kendati demikian, ketika diamankan dia mengakui semua obat terlarang itu adalah miliknya. “Semua obat keras yang ditemukan di kios diakui AF adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” terang Kompol Agus.
Atas perbuatannya, AF disangkakan melanggar Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Haris)