Bogor24update – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor mengamankan pria inisial AF (35), pengedar obat-obatan terlarang atau obat yang masuk dalam daftar G.
AF diamankan di kiosnya, kawasan Jalan Brigjen Saptadji Prawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menegaskan, penangkapan pengedar obat keras itu berawal dari informasi masyarakat.
Pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa AF kerap mengedarkan obat-obatan terlarang di kawasan tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kios AF sering memperjualbelikan obat keras. Banyak pengamen serta anak jalanan yang membeli obat-obatan di situ,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Rabu 25 Januari 2023.
Atas dasar informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Saat patroli dan observasi, Tim Opsnal unit II berhasil mengamankan AF di kiosnya, pada Sabtu 21 Januari 2023.
Lebih lanjut, kata Kombes Bismo, saat dilakukan penggeledahan di dalam kios ditemukan satu buah tas selempang hitam.