Bogor24Update – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota mengamankan tiga pengedar obat keras terlarang di wilayah hukumnya.
Ironisnya, dua pelaku merupakan anak di bawah umur dengan inisial MK (17) dan I (17). Sedangkan pelaku lain berinisial M (31).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pengungkapan kasus obat keras terlarang ini berawal dari informasi masyarakat melalui Hotline pengaduan Lapor Kapolresta Bogor Kota.
“Ini merupakan input dari masyarakat melalui nomor aduan Kapolresta yang langsung ditindaklanjuti Sat Narkoba,” kata Kombes Bismo, Jumat, 18 Agustus 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambungnya, petugas berhasil mengamankan para pengedar tersebut dalam waktu dan lokasi berbeda.
Petugas mengamankan M dalam Operasi Antik Lodaya yang digelar selama 10 hari mulai dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023. Dia ditangkap di salah satu toko kelontong di Kecamatan Bogor Tengah.
Sementara MK dan I ditangkap saat tengah menunggu pembelinya di sebuah warung kopi di Kecamatan Bogor Utara.
“Dari tiga pelaku di antaranya dua orang di bawah umur,” terangnya.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti obat tramadol 685 butir, trihexypenidil 522 butir, dan heximer 1.575 butir.