Bogor24Update – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota mengamankan tiga pengedar obat keras terlarang di wilayah hukumnya.
Ironisnya, dua pelaku merupakan anak di bawah umur dengan inisial MK (17) dan I (17). Sedangkan pelaku lain berinisial M (31).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pengungkapan kasus obat keras terlarang ini berawal dari informasi masyarakat melalui Hotline pengaduan Lapor Kapolresta Bogor Kota.
“Ini merupakan input dari masyarakat melalui nomor aduan Kapolresta yang langsung ditindaklanjuti Sat Narkoba,” kata Kombes Bismo, Jumat, 18 Agustus 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambungnya, petugas berhasil mengamankan para pengedar tersebut dalam waktu dan lokasi berbeda.
Petugas mengamankan M dalam Operasi Antik Lodaya yang digelar selama 10 hari mulai dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023. Dia ditangkap di salah satu toko kelontong di Kecamatan Bogor Tengah.
Sementara MK dan I ditangkap saat tengah menunggu pembelinya di sebuah warung kopi di Kecamatan Bogor Utara.
“Dari tiga pelaku di antaranya dua orang di bawah umur,” terangnya.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti obat tramadol 685 butir, trihexypenidil 522 butir, dan heximer 1.575 butir.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra menambahkan, pelaku M mengedarkan obat-obatan keras terlarang ke kalangan anak muda dan juga pengamen.
“Yang rawan untuk pengguna obat keras terlarang ini kebanyakan dikonsumsi oleh anak-anak muda atau pengamen. Jadi efek yang ditimbulkan rasa kepercayaan diri dan berani, sehingga tidak ada rasa malu untuk mengamen dan lain-lain,” terangnya.
Sedangkan untuk para pelaku yang di bawah umur, lanjutnya, obat-obatan keras terlarang tersebut diduga dijual di kalangan mereka usia remaja.
“Kemungkinan peredarannya sama-sama remaja. Namun yang bersangkutan ini stay di satu tempat dan kemungkinan pengguna sudah tahu tempat itu menjual obat keras terlarang,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku kepada petugas mengaku barang haram tersebut dibeli secara online dan juga didapat dari Jakarta.
“Kebanyakan didapatkan ada yang dijual melalui online dan ada juga yang belanja di Jakarta. Kebanyakan COD (cash on delivery),” tandasnya.
Kompol Eka menambahkan, petugas masih terus mendalami kasus peredaran obat keras terlarang tersebut.
“Si penjual itu terkadang mengelabui dengan obat-obat tertentu yang tidak dilarang. Dan ini masih kami kembangkan,” katanya.
Terhadap para tersangka, polisi akan menjerat dengan Undang Undang 17/2023 tentang
kesehatan joncto Undang Undang 11/2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak.