Bogor24Update – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mengumumkan pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 tentang jam operasional bagi truk tambang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa Perbup Nomor 56 Tahun 2023 mulai diberlakukan hari ini untuk mengatur jam operasional truk tambang tersebut.
“Mulai hari ini, kami menerapkan Perbup 56 tahun 2023. Truk tambang dilarang beroperasi mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB,” ungkap Dadang, Rabu 13 Maret 2024.