Bogor24Update – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mengumumkan pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 tentang jam operasional bagi truk tambang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa Perbup Nomor 56 Tahun 2023 mulai diberlakukan hari ini untuk mengatur jam operasional truk tambang tersebut.
“Mulai hari ini, kami menerapkan Perbup 56 tahun 2023. Truk tambang dilarang beroperasi mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB,” ungkap Dadang, Rabu 13 Maret 2024.
Dadang menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut adalah hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya setelah uji coba jam operasional truk tambang pada dua bulan lalu yang dimulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB tidak berjalan efektif.
“Jadi, uji coba yang dilakukan dua bulan terakhir telah dihentikan,” jelasnya.(*)