Bogor24Update – Deretan kendaraan yang kerap terparkir di lahan terlarang di jalur lambat Jalan Tegar Beriman Cibinong, Kabupaten Bogor akan dilegalkan.
Meski terpampang sejumlah papan larangan parkir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini berniat untuk memberlakukan parkir berbayar resmi secara non tunai di area tersebut.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan bahwa rencana tersebut ada setelah pihaknya melakukan evaluasi atas banyaknya aduan masyarakat.
“Dengan adanya banyak aduan, dalam hal ini Dishub mengambil sikap akan mengambil penataan menggunakan sistem pembayaran non tunai, jadi petugas petugasnya dari kita,” kata Dadang, Jumat 9 Agustus 2024.
Dadang menjelaskan, rencana sistem berbayar non tunai yang hendak dilaksanakan pada 19 Agustus mendatang itu nantinya menjadi pendapatan daerah bagi Pemkab Bogor.
Dia pun mengaku sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Termasuk tukang parkir yang selama ini memungut biaya.