Bogor24Update – Sebanyak 535 botol minuman keras (Miras) dan 11 perempuan pekerja seks komersial (PSK), diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Cibinong.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, ratusan miras dan belasan PSK tersebut diamankan pihaknya dalam operasi yang digelar Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB hingga Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
“Untuk miras kami e mengamankan 535 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang didapati dari warung kelontong di Jalan Setu Cikaret,” ujar Anwar dalam keterangannya, Jumat, 16 Mei 2025.
Masih di kawasan Cikaret, para penegak Perda ini kemudian melakukan penyisiran ke kos-kosan atau kontrakan remang-remang yang marak dihuni para PSK.
“Lokasi kedua berada di kontrakan dekat SDN Cikaret 2, personil mengamankan tiga perempuan yang diduga sebagai PSK dan pelanggan Michat,” tuturnya.
Pada lokasi ketiga, penyisiran bergeser ke daerah Ciriung Golf dan didapatkan sebanyak empat PSK Michat sedang berada di kontrakan.
“Lokasi keempat berada di kontrakan Pabuaran Cibinong, tiga PSK diamankan,” ungkapnya.
Lalu pada lokasi kelima, Anwar bersama pihaknya mendapati hanya satu PSK di kawasan Puri Nirwana 1.
“Dari jumlah 11 perempuan tuna susila yang diduga sebagai PSK melalui aplikasi Michat dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk assessment lebih lanjut,” bebernya.
“Apabila terbukti sebagai PSK, maka Dinas Sosial akan mengirimkan perempuan tuna susila itu ke panti rehabilitasi yang berada di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi untuk diberikan pembinaan,” pungkasnya.(*)