Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penertiban delapan bangunan liar (Bangli) pedagang kaki lima (PKL) di Simpang Pasar Cibinong, pada Jumat kemarin.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan bahwa dibongkarnya delapan bangunan itu karena sering mengakibatkan kemacetan.
“Menertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan dan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan parkir liar serta yang menyebabkan kemacetan,” ujar Anwar Anggana saat dikonfirmasi Bogor24Update.id via seluler, Sabtu, 3 Mei 2025.
Dalam penertiban itu sejumlah barang dari PKL diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bogor.
“PKL yang ditertibkan berjumlah delapan pelaku usaha yang berjualan semi permanen. Pedagang yang berjualan menggunakan mobil memiliki kendala bahwa mobil tersebut mogok, dan diderek untuk dipindahkan,” ucapnya.
Selain kemacetan, Anwar juga menyebut sejumlah bangunan itu membuat kumuh kawasan Pasar Cibinong.
“Lalu dilanjutkan kembali di bekas Taman Ramayana yang didominasi parkir liar dan angkutan umum, dilakukan penindakan pengangkutan valet dan potongan bambu yang membuat kumuh wilayah Pasar Cibinong,” pungkasnya. (*)