Bogor24Update – Seorang wanita berinisial DA (41) yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bikin warga resah dengan menyebarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Aksi wanita yang diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor itu terungkap saat ia membelanjakan uang palsu tersebut di wilayah Cibinong.
Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu mengatakan bahwa pengedaran uang palsu itu dilakukan DA sejak 2 Juli hingga 3 Juli 2025.
Yunli menyebut, wanita tersebut dicurigai warga karena gelagatnya yang aneh saat belanja kebutuhan dapur dengan lembaran yang tidak wajar hingga akhirnya sempat ditahan pada Kamis, 3 Juli 2025.
“Awalnya kita khawatir ini pura-pura ODGJ, tapi setelah kita tanya-tanya jawabannya aneh dan kita tahan 1×24 jam,” ujar Yunli saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Juli 2025.
Dugaan ODGJ itu, kata Yunli, diperkuat karena pada saat ditahan, DA sempat bernyanyi dan bersholawat sendiri sepanjang malam.
“Kita tahan di mushola, semalaman dia tidak tidur. Akhirnya kita khawatir dan coba cari alamatnya karena dia bawa name tag,” ucapnya.
Saat diinterogasi, lanjut Yunli, wanita berusia 41 tersebut mengaku tidak memiliki keluarga dan tinggal dengan siswa dengan keterangan yang tidak nyambung.
Kemudian, saat ditelusuri ditemukan fakta bahwa wanita DA itu merupakan warga asal Desa Pasir Angin, Kecamatan Citeureup, yang kabur dari rumah karena kerap bikin gaduh di lingkungannya.
“Anaknya sering mengurung dia di rumah, tapi karena anaknya kerja mungkin jadi tidak terpantau hingga akhirnya kabur dan pagi-pagi sampai belanja ke Cibinong,” tuturnya.
Sedangkan untuk uang-uang palsu itu, diketahui berasal dari fotokopi yang ditebusnya seharga Rp2 ribu.
“Uang palsu yang disita ada pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp10 ribu, dan Rp5 ribuan. Kalau dilihat dari bentuknya, potongannya tidak lurus dan menceng,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Yunli menyarankan kepada pihak keluarga berkoordinasi dengan pihak kecamatan perihal penanganan ODGJ agar hal serupa tidak terulang kembali.
“Kalau ke Dinsos harus dari keluarga karena dia masih punya anak. Jadi, kami serahkan ke pihak keluarga, sedangkan barang bukti kita amankan,” pungkasnya.(*)