Bogor24Update – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah dinilai membuka peluang bagi kepala daerah yang berprestasi menuju pimpinan nasional.
Hal itu dikatakan Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto menanggapi putusan MK tersebut usai memimpin apel gelar pasukan Mantap Brata Lodaya di GOR Padjajaran, Kota Bogor, Selasa, 17 Oktober 2023.
“Putusan MK ini sebetulnya ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju pimpinan nasional. Jadi, kepala daerah itu walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama, tapi bisa nyapres atau cawapres, gitu,” katanya.
Bima Arya Sugiarto yang juga wali kota Bogor mengibaratkan peluang kepala daerah yang masih usia muda ini, seperti dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dari jalur prestasi.
“Ibarat PPDB, ini jalur prestasi, jadi hanya siswa-siswa tertentu, yang mempunyai prestasi tertentu dan masa jabatannya belum lama lalu jadi nyapres atau cawapres,” katanya.
Namun ia mengatakan, dengan keputusan ini yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana mengukur pengalaman dan mengukur prestasi sebagai kepala daerah yang sudah menjabat atau baru menjabat.
Disisi lain disinggung soal figur Gibran Rakabuming, kata dia, pilihan tersebut tergantung para pimpinan politik. Namun, saat ini ketua PAN masih ada di luar negeri dengan Presiden Joko Widodo.
“Setau saya ketua PAN lagi sama dengan Presiden RI di luar negeri,” jelas dia.
Lantas disinggung sosok cawapres sebagai pendamping Prabowo Subianto, menurutnya, hal tersebut nanti akan dibicarakan oleh para pimpinan koalisi.
“Kan pimpinan PAN masih di luar negeri, posisi PAN masih seperti dulu (mendukung pak Erik),” ucap dia.