Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Paling Viral
  • Info Netizen
  • Cerita Warga
  • Sosok
  • Galery Foto
Home Kota Bogor

Bima Arya Sampaikan 4 Substansi Perihal Raperda Pajak dan Retribusi

Redaksi by Redaksi
8 Februari 2023
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Bima Arya Sampaikan 4 Substansi Perihal Raperda Pajak dan Retribusi

Bogor24Update –  Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan ada empat substansi yang harus dikawal bersama dalam penyusunan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Hal itu disampaikan Bima saat rapat dengar pendapat Raperda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kepada para wajib pajak dari berbagai instansi, perusahaan dan pengusaha serta masyarakat di The Sahira Hotel, Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Selasa (7/2/2023) kemarin.

Keempat substansi tersebut kata Bima, pertama, menyelaraskan objek pajak antara pusat dan daerah sehingga tidak ada duplikasi, pungutan ganda atau persamaan dalam pungutan pajak.

BACA JUGA :

Dimas Tiko Jabat Kalak BPBD Kota Bogor Gantikan Hidayatulloh

Dimas Tiko Jabat Kalak BPBD Kota Bogor Gantikan Hidayatulloh

11 Juli 2025
Bikin Geram, Damkar Bogor Dapat Laporan Palsu di Bojonggede 

Bikin Geram, Damkar Bogor Dapat Laporan Palsu di Bojonggede 

11 Juli 2025
Jaring Bibit Atlet Muda, FPTI Kota Bogor Gelar Sirkuit Panjat Tebing 

Jaring Bibit Atlet Muda, FPTI Kota Bogor Gelar Sirkuit Panjat Tebing 

11 Juli 2025
Pemkab Bogor Ragu Tambah Jam Operasional Taman

Pemkab Bogor Ragu Tambah Jam Operasional Taman

11 Juli 2025

“Harus kita kawal bersama-sama, jadi harus ditelusuri lagi kira-kira apa yang potensi memberatkan atau sudah terjadi,” katanya.

Substansi kedua, terkait administrasi mengenai biaya pemungutan pajak yang tidak lebih besar dari pajak yang diterima.

Karena, lanjut Bima Arya, keberadaan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) harus bisa memangkas dan biaya-biaya tersebut.

“Contohnya adalah apa yg diinovasikan oleh Bapenda Kota Bogor terkait Inovasi e-SPPT PBB-P2 ya, kalau selama ini kita memiliki SOP yang sangat tradisional dicetak dikirim belum tentu juga nyampe, telat, masalah dan sebagainya. Kemudian kita lakukan proses elektronik, jadi langsung dikirimkan melalui elektronik. Alhamdulillah pelaksanaannya bagus tidak hanya memangkas biaya, tapi juga menambah pendapatan dan juga memastikan tidak ada salah sasaran,” ujarnya.

Selanjutnya, substansi yang ketiga, berkaitan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Sehingga ada pengawasan bersama-sama, petugas pemungut pajak clean and clear wajib pajak juga memenuhi kewajibannya sehingga ada hasil win win solution atau tidak ada yang dirugikan.

“Pendapatan asli daerah naik kemudian dikembalikan lagi kepada wajib pajak melalui fasilitas umum yang dibangun, pembangunan berkelanjutan melalui pendapatan asli daerah tadi,” ujarnya.

Yang keempat lanjut Bima Arya, Kota Bogor ini terus menciptakan iklim usaha yang terus membaik.

Di Bogor berdasarkan data, pertumbuhan ekonomi dalam kondisi baik dengan kondisi di atas rata-rata Jawa Barat dan nasional, inflasi relatif aman terkendali dan selama pandemi pertumbuhan cafe, restoran, warung naik 300 persen.

Catatan lain yang bisa menjadi satu materi dalam menyusun Raperda ini adalah memastikan dan memihak pertumbuhan dan pengembangan ekonomi tidak bertentangan dengan lingkungan.

Karena, kata Bima Arya, Bogor sudah dikenal sebagai kota yang paling depan tentang pembangunan yang berkelanjutan.

“Citra kita sebagai kota yang peduli terhadap lingkungan dan pembangunan yang ramah lingkungan harus tetap dijaga, karena itu rumusan-rumusan Raperda ini yang diharapkan juga bisa mengedepankan Green Economy,” ujarnya.

Raperda pajak daerah dan retribusi daerah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD.

Bima Arya berpandangan bahwa akhirnya aturan ini akan membangun kemandirian fiskal daerah agar daerah tidak tergantung kepada pusat dan supaya semua potensi yang ada di daerah bisa maksimal diterima kembali oleh daerah.

“Sebagai Ketua Apeksi beberapa kali saya diminta untuk memberikan masukan terhadap undang undangan keuangan tersebut, kami juga melakukan rapat dengar pendapat dengan badan anggaran di DPR RI dan suasananya agak panas waktu itu karena memang masih banyak tafsiran-tafsiran yang berbeda,” katanya.

Meski demikian, ia berpendapat bahwa dalam jangka panjang undang-undang tersebut akan membangun kemandirian dan bisa memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah sehingga bisa meningkatkan PAD.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan terkait dengan UU HKPD, Bapenda sudah mengikuti dan membuat beberapa kegiatan, diantaranya sosialisasi perumusan Raperda oleh Kemenkeu, Kemendagri, hingga pada Desember 2022 pihaknya melakukan pembahasan naskah akademik dan rancangan yang disampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi.

“Pada hari ini merupakan rangkaian dari usulan Raperda dengan RDP dan sosialisasi, sehingga ini akan memperkuat usulan Raperda,” katanya.

Setelah Raperda ini selesai dan disahkan menjadi Perda, maka tahapan selanjutnya adalah pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Sehingga lanjut Deni ada petunjuk pelaksana dan teknis dalam menjalankan Perda.

“Di dalam Perda yang lama ada 25 aturan perwali sebagai turunan dari Perda retribusi yang lama. Dan kemudian diubah kembali berdasarkan turunan dari HKPD,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan RDP ini hadir juga berbagai narasumber dari BUMN, Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Sekretaris Daerah Kota Bogor yang menyampaikan beberapa materi terkait HKPD dan Raperda PDRD. (*)

Tags: bogor24updateDPRD Kota Bogorkota bogorpajak daerah retribusi daerahpemkot bogorRancangan Peraturan DaerahRapat Dengar Pendapat
SendShare2Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Pabrik Kasur di Tenjo Terbakar Ribuan Foam Ludes

Next Post

Asyik Nunggu Pembeli, Teteh VR Malah Diborgol Polisi

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dimas Tiko Jabat Kalak BPBD Kota Bogor Gantikan Hidayatulloh
Kota Bogor

Dimas Tiko Jabat Kalak BPBD Kota Bogor Gantikan Hidayatulloh

11 Juli 2025
Bikin Geram, Damkar Bogor Dapat Laporan Palsu di Bojonggede 
Kabupaten Bogor

Bikin Geram, Damkar Bogor Dapat Laporan Palsu di Bojonggede 

11 Juli 2025
Jaring Bibit Atlet Muda, FPTI Kota Bogor Gelar Sirkuit Panjat Tebing 
Kota Bogor

Jaring Bibit Atlet Muda, FPTI Kota Bogor Gelar Sirkuit Panjat Tebing 

11 Juli 2025
Pemkab Bogor Ragu Tambah Jam Operasional Taman
Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor Ragu Tambah Jam Operasional Taman

11 Juli 2025
Pemotor di Cibinong Alami Kecelakaan Tunggal, Luka-luka di Wajah dan Bibir
Kabupaten Bogor

Pemotor di Cibinong Alami Kecelakaan Tunggal, Luka-luka di Wajah dan Bibir

11 Juli 2025
Anak Kota Bogor Usulkan Lima Poin Penting untuk Pemerintah
Kota Bogor

Anak Kota Bogor Usulkan Lima Poin Penting untuk Pemerintah

11 Juli 2025
Next Post
Asyik Nunggu Pembeli, Teteh VR Malah Diborgol Polisi

Asyik Nunggu Pembeli, Teteh VR Malah Diborgol Polisi

Geger, Pemotor Dihalau Sekelompok Orang di Jalan Suryakencana

Geger, Pemotor Dihalau Sekelompok Orang di Jalan Suryakencana

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024
Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

Tarif Angkot September 2023 untuk Pelajar dan Umum Wilayah Bogor Barat

4 September 2023

EDITOR'S PICK

Remaja di Tamansari Jadi Korban Penganiayaan, Lima Pelaku Masih Buron

Remaja di Tamansari Jadi Korban Penganiayaan, Lima Pelaku Masih Buron

28 Mei 2024
Polisi Selidiki Maling yang Todongkan Diduga Pistol ke Pemilik Rumah di Kedung Halang

Polisi Selidiki Maling yang Todongkan Diduga Pistol ke Pemilik Rumah di Kedung Halang

19 Maret 2024
Siapa Sosok Pj Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya 

Siapa Sosok Pj Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya 

17 April 2024
Dijadikan Ikon Baru Kota Bogor, Perumda PPJ Revitalisasi Pasar Merdeka 

Dijadikan Ikon Baru Kota Bogor, Perumda PPJ Revitalisasi Pasar Merdeka 

1 Mei 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In