Bogor24update – Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap 6 kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari sejumlah kasus tersebut, polisi mengamankan 9 tersangka.
“Ada 6 kasus dengan 9 tersangka. Dari 9 tersangka, 7 tersangka dewasa dan 2 anak berhadapan dengan hukum yang kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin, 12 Juni 2023.
Para tersangka tersebut berinisial MS (24), A (19), MRS (19), MR (21), S (17), SPR (16), AAS alias Paci (27), EM (18) dan SH (29).
Ia mengatakan, ke 6 kasus tersebut terjadi di 5 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
Ke 5 tempat tempat, yakni RedDorz di Bogor Tengah, Red House di Bogor Utara, apartemen Bogor Valley di Tanah Sareal, serta 2 kosan di Bogor Timur dan Bogor Barat.
“Dari kasus dan tersangka yang diamankan, korbannya semua di bawah umur. Ada 6 korban (perempuan) yang dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual,” imbuhnya.
Adapun ke 6 korban tersebut dengan inisial VA (15), PK (17), AR (17), S (17), AP (17) dan PR (17).
Dalam kasus ini, para korban awalnya ditawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji Rp4 sampai 5 juta per bulan. Ada juga korban yang ditawarkan bekerja sebagai waitress.
“Tapi faktanya setelah dilakukan interogasi, para korban ini melayani 5 tamu pelanggan per hari,” kata Kombes Bismo.
Dari hasil pemeriksaan, ia mencontohkan dalam hitungan Rp7 juta per minggu, uang Rp3 juta itu masuk kantong pelaku. Sedangkan korban menerima Rp4 juta.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi hijau atau MiChat dengan tarif Rp250 sampai 350 ribu untuk sekali kencan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang undang perlindungan anak dan juga TPPO. Ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 11 handphone, sejumlah uang, 2 tablet obat antibiotik, 6 buah kondom serta pakaian korban.
Dalam kasus ini, polisi juga akan memanggil pemilik kosan yang diduga menerima uang dari tindak kejahatan tersebut.
“Dari interogasi kami, ada beberapa TKP dari pemilik kosan menerima sejumlah uang dari hasil transaksi tersebut, dan pemilik kosan tahu ini diperdagangkan. Tentunya dari Satreskrim akan memanggil pemilik kosan tersebut untuk mengklarifikasi,” tandasnya.
Berkaitan kasus ini, Kombes Bismo juga menyampaikan perlu adanya kerja sama dan dukungan dari masyarakat untuk mengawasi aktivitas muda mudi yang keluar masuk, seperti kosan, hotel dan sebagainya.
“Jika ada yang dicurigai, masyarakat bisa melapor langsung ke saya ke nomor aduan Kapolresta 087810010057,” kata Kombes Bismo memungkas.