Bogor24update – Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap 6 kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari sejumlah kasus tersebut, polisi mengamankan 9 tersangka.
“Ada 6 kasus dengan 9 tersangka. Dari 9 tersangka, 7 tersangka dewasa dan 2 anak berhadapan dengan hukum yang kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin, 12 Juni 2023.
Para tersangka tersebut berinisial MS (24), A (19), MRS (19), MR (21), S (17), SPR (16), AAS alias Paci (27), EM (18) dan SH (29).
Ia mengatakan, ke 6 kasus tersebut terjadi di 5 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
Ke 5 tempat tempat, yakni RedDorz di Bogor Tengah, Red House di Bogor Utara, apartemen Bogor Valley di Tanah Sareal, serta 2 kosan di Bogor Timur dan Bogor Barat.
“Dari kasus dan tersangka yang diamankan, korbannya semua di bawah umur. Ada 6 korban (perempuan) yang dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual,” imbuhnya.
Adapun ke 6 korban tersebut dengan inisial VA (15), PK (17), AR (17), S (17), AP (17) dan PR (17).
Dalam kasus ini, para korban awalnya ditawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji Rp4 sampai 5 juta per bulan. Ada juga korban yang ditawarkan bekerja sebagai waitress.
“Tapi faktanya setelah dilakukan interogasi, para korban ini melayani 5 tamu pelanggan per hari,” kata Kombes Bismo.