Bogor24Update – Kantor Hukum Sembilan Bintang mendatangi kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor untuk meminta kepastian hukum atas sengketa lahan garapan seluas 40 hektare antara penggarap dengan perusahaan pengembang kawasan wisata di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk.
Kuasa Hukum warga Rd. Anggi Triana Ismail mengatakan, kedatangannya tersebut meminta kepastian hukum terhadap surat yang telah dilayangkannya pada tanggal 17 Oktober 2023 terkait surat permohonan penetapan tanah terlantar terhadap sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 6 Tahun 1997 atas nama PT. BSS.
Dia menilai, dengan sikap diamnya Kantor Pertanahan Nasional baik pusat maupun daerah, telah mengakibatkan situasi menjadi semakin kacau.
“Bila BPN terlalu banyak diam soal permasalahan ini, kami pastikan keadaan sosial akan menjadi cikal bakal ladang konflik yang berkepanjangan dan tentu akan menciptakan korban-korban tidak berdosa,” cetusnya, Kamis 2 November 2023.
Anggi mengungkapkan, diamnya BPN selama ini telah mengabaikan perintah UU sebagaimana Pasal 27, Pasal 34 & Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria terkait hak atas tanah hapus antara lain karena ditelantarkan.
Baca Juga :Â Sengketa Lahan Garap di Cijeruk, BPN Dimohon Lindungi Warga Penggarap
Tidak hanya itu, lanjut Anggi, BPN juga telah mengabaikan, Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2021 pads Pasal 46, yang menyebutkan bahwa Hak Guna Bangunan hapus karena dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 atau Pasal 43.
Dirinya mengancam akan membuat aduan kepada Presiden dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menegur serta memeriksa atau mengaudit kinerja lembaga BPN yang diduga telah mengabaikan perintah undang-undang terkait pengecekan maupun memverifikasi fakta serta data atas tanah-tanah yang diduga terlantar.
“Saya berharap negara hadir di garda paling depan di setiap problematika sengketa atau konflik pertanahan yang setiap waktu selalu berakhir dengan kenestapaan bagi para penggarap yang tidak bedosa,” tandasnya.