Bogor24Update – Kantor Hukum Sembilan Bintang mendatangi kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor untuk meminta kepastian hukum atas sengketa lahan garapan seluas 40 hektare antara penggarap dengan perusahaan pengembang kawasan wisata di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk.
Kuasa Hukum warga Rd. Anggi Triana Ismail mengatakan, kedatangannya tersebut meminta kepastian hukum terhadap surat yang telah dilayangkannya pada tanggal 17 Oktober 2023 terkait surat permohonan penetapan tanah terlantar terhadap sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 6 Tahun 1997 atas nama PT. BSS.
Dia menilai, dengan sikap diamnya Kantor Pertanahan Nasional baik pusat maupun daerah, telah mengakibatkan situasi menjadi semakin kacau.
“Bila BPN terlalu banyak diam soal permasalahan ini, kami pastikan keadaan sosial akan menjadi cikal bakal ladang konflik yang berkepanjangan dan tentu akan menciptakan korban-korban tidak berdosa,” cetusnya, Kamis 2 November 2023.
Anggi mengungkapkan, diamnya BPN selama ini telah mengabaikan perintah UU sebagaimana Pasal 27, Pasal 34 & Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria terkait hak atas tanah hapus antara lain karena ditelantarkan.