Bogor24Update – Pria paruh baya bernama Iwan Irawan yang ditemukan tewas di Jalan Raya Cihideung Ilir, Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Senin 30 September 2024 dini hari, ternyata bukan korban begal.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pria 58 tahun tersebut merupakan korban pembunuhan berencana.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, korban Iwan tewas di tangan Sugandi (SG) yang tak lain merupakan temannya sendiri. Korban dibunuh dengan terencana karena masalah utang.
“Masalah utang-piutang. Tersangka punya utang sekitar Rp8 juta kepada korban,” ungkap Adhimas di Mako Polres Bogor, Kamis 24 Oktober 2024.
Baca Juga : Begal Pria Paruh Baya di Cihideung Ilir Ditangkap, Pelaku Utamanya Tewas
Adhimas menjelaskan, peristiwa pembunuhan berencana terhadap Iwan terjadi setelah tersangka Sugandi tidak terima atas perlakuan korban.
“Korban menagih utang kepada tersangka. Mungkin ada kata yang tidak mengenakan hingga tersangka tersulut,” jelasnya.
Setelah hal itu, Sugandi pun merencanakan pembunuhan tersebut dengan mengajak kedua rekannya yakni AJ dan DN.
“Pelaku SG memanggil kedua rekannya AJ dan DN di sebuah tempat pemancingan. Ketiganya membicarakan tentang rencana untuk melukai korban. Tersangka SG menyiapkan halu (senjata tumpul) untuk melukai korban,” jelas Adhimas.
Rencana yang tersusun sudah cukup lama itu baru bisa terlaksana pada 30 September 2024. Saat itu, Sugandi yang merupakan otak dari kasus tersebut berperan memberitahukan kedua pelaku lainnya dari kejauhan bahwa korban Iwan tengah menuju ke luar rumahnya.
“Pada 30 September 2024, sekira pukul 00.30 WIB, pelaku memberitahu kedua rekannya bahwa korban telah keluar rumah yang kemudian dibuntuti oleh kedua pelaku tersebut,” kata Adhimas.
Baca Juga : Diduga Jadi Korban Curas, Pria Paruh Baya di Ciampea Tewas Saat Hendak Jemput Anak
Sesampainya di Jalan Raya Cihideung Ilir, kedua pelaku menggunakan sepeda motor jenis Mio memepet korban dan memukul korban menggunakan halu sebagai senjata untuk menghabisi korban.
“Pelaku AJ dan DN menyusul korban atas perintah SG. Kemudian mereka memukul kepala korban dengan menggunakan halu yang menyebabkan korban luka pada bagian kepala dan menyebabkan meninggal dunia,” beber Adhimas.
Setelah melihat korban terkapar, kedua pelaku pun melarikan diri dengan juga membawa sepeda motor jenis Honda Beat milik korban.
Atas perbuatannya, para tersangka pun diancam pasal berlapis. Seperti pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kemudian yang berikutnya pasal 338 yang menyebutkan bahwa siapa dengan sengaja merampas nyawa orang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Termasuk juga pasal 365 ayat 3 KUHP pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)