Bogor24Update – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor rektorat, Kamis, 5 Oktober 2023.
Aksi yang dilakukan para mahasiswa menyusul adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi oleh salah satu oknum dosen UIKA. Dalam aksi solidaritas ini mahasiswa menuntut agar kejadian tersebut tidak terulang.
“Aksi ini kami lakukan solidaritas terhadap mahasiswi, dan aksi ini juga tidak intervensi dari siapapun,” kata Korlap Aksi Moch. Syahdan Oktariza.
Menurutnya, dengan aksi ini, mahasiswa ingin ada langkah yang harus dilakukan oleh rektorat. Meski demikian, mahasiswa mendapatkan informasi bahwa oknum dosen tersebut sudah mengundurkan diri dari kampus.
“Yang saya dapat laporan, bahwa dosen tersebut sudah dipecat dan mengundurkan diri juga setelah kasus ini mencuat,” jelas dia.
Mahasiswa juga mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh rektorat, apalagi sudah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
“Sekarang ada satgas, nanti satgas yang akan melakukan atau mencari fakta terbaru,” papar dia.
Sementara itu, Kabag Humas Rektorat UIKA Bogor, Nurdin Al Azis mengatakan, terkait kasus ini pihak rektorat sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kepolisian.
“Kami sudah bertemu dengan kepolisian, terutama yang menangani pelecehan seksual yaitu pihak PPA,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya sangat mendukung dengan aksi yang dilakukan oleh mahasiswa dan terpenting aspirasi yang disampaikannya itu harus tertib.
“Memang ada beberapa tuntutan yang disampaikan, yang terpenting tuntutan mahasiswa itu kami tampung dan positif,” kata dia
Ia menjelaskan, oknum dosen tersebut hasil dari kesepakatan, bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif, bahkan untuk mengajar materi terhadap mahasiswa sudah tidak diberikan jadwal.
“Dengan kesepakatan ini, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, nantinya, tim satgas yang akan bekerja dan menelusuri kasus tersebut,” pungkas dia.