Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melarang sekolah di daerahnya untuk mengadakan kegiatan study tour ke luar daerah buntut kecelakaan maut yang menewaskan 11 siswa asal Depok di Subang, Jawa Barat belum lama ini.
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengatakan, larangan tersebut akan dituangkan dalam edaran untuk sekolah sebagaimana kewenangan Pemkab Bogor yakni kepada SD dan SMP.
“Sudah ada edaran dari Pak Gubernur yang secara umum ini menyangkut SMK. Tapi karena Kabupaten Bogor ini kewenangannya di SD dan SMP maka kami siapkan edaran ini (sesuai kewenangan),” ungkap Asmawa, Selasa 14 Mei 2024.
Asmawa menambahkan, kegiatan study tour sebaiknya dilakukan di dalam daerah sebagai bagian dari pembelajaran edukasi yang ada di setiap daerah.
“Lebih baik melakukan study tour di wilayah masing-masing. Untuk studi yang sifatnya edukasi, kami sarankan di wilayah Kabupaten Bogor. Kita memiliki banyak potensi, justru banyak orang datang ke Bogor, jadi kenapa harus keluar dari Bogor,” jelasnya.
Sementara itu diketahui, pasca kejadian kecelakaan maut yang menimpa 11 pelajar SMK Depok di Subang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang larangan study tour ke luar daerah.
“Kegiatan study tour diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota, di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi wisata lokal,” bunyi edaran tersebut. (*)