Bogor24Update – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, resmi menerbitkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026 sebagai respons atas eskalasi krisis global dan kenaikan harga energi.
Rudy Susmanto menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah adaptif Pemkab Bogor untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi energi, khususnya dalam menghadapi dampak krisis global di sektor energi.
“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, namun juga mampu berkontribusi dalam penghematan energi secara nyata,” ujarnya.
Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN melaksanakan tugas secara WFH setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan secara Work From Office (WFO). Kebijakan ini mulai diterapkan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, layanan publik yang bersifat esensial seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana tetap beroperasi normal di kantor.
Rudy menegaskan, fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Oleh karena itu, unit layanan esensial tetap wajib beroperasi penuh, dan seluruh ASN harus menjaga standar pelayanan yang prima,” tegasnya.
Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Bogor juga menerapkan kebijakan efisiensi energi di lingkungan perkantoran.
Langkah tersebut meliputi penggunaan peralatan listrik hemat energi, mematikan lampu yang tidak digunakan, optimalisasi pencahayaan alami, penghematan penggunaan air dan alat tulis kantor (ATK), serta pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24 derajat Celsius.
Pemkab Bogor turut mendorong perubahan pola mobilitas ASN agar lebih ramah lingkungan dan menekan konsumsi bahan bakar.
Pada hari Senin, Selasa, dan Kamis, ASN dianjurkan menggunakan kendaraan dinas secara bersama atau carpooling.
Sementara pada hari Rabu, ASN didorong menggunakan transportasi publik atau alternatif ramah lingkungan seperti sepeda motor, sepeda, maupun berjalan kaki.
“Kami ingin membangun budaya hemat energi di lingkungan ASN, mulai dari hal sederhana seperti penggunaan listrik hingga pola transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” ungkapnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dan pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik serta siap hadir ke kantor apabila terdapat tugas mendesak. Rudy menekankan, disiplin ASN tetap menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini.
“WFH bukan berarti menurunkan disiplin. ASN justru dituntut lebih profesional, bertanggung jawab, dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bogor menunjukkan komitmennya dalam menghadapi tantangan global melalui langkah konkret yang tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga mendukung pelestarian lingkungan.
“Kami ingin kebijakan ini menjadi bagian dari gerakan bersama, tidak hanya untuk efisiensi, tetapi juga sebagai kontribusi daerah dalam menghadapi tantangan global dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” tutupnya.(***)






















