Bogor24Update – FA, tersangka kasus penggelapan uang restoran Hotmen di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, berhasil diringkus polisi.
FA ditangkap polisi dalam pelariannya di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah, pada 25 April 2024.
Baca juga : Terjerat Utang untuk Judi Online, Manajer Restoran di Kota Bogor Gelapkan Uang Ratusan Juta
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan FA usai melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang setoran dari kasir di loker dan brankas kabur ke beberapa wilayah.
Dalam pelariannya tersangka berpindah-pindah tempat hingga akhir ditangkap di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah, di rumah temannya.
“Pelaku dalam pelariannya mulai dari Cihampelas, Garut, kemudian Purwokerto, menginap di hotel satu minggu sampai satu bulan dan juga menginap di rumah temannya,” kata Bismo, Selasa, 30 April 2024.
Saat ini, FA ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota. Tersangka akan dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.
Bismo menjelaskan, kasus penggelapan ini awal diketahui dari audit keuangan internal sebelum kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota.
“Kasus penggelapan ini terjadi di Hotmen, Tajur, Kota Bogor yang dilakukan karyawannya yang menjabat manajer waktu tanggal 15 Maret,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FA yang sudah bekerja satu bulan itu mengambil uang setoran penjualan Hotmen Kota Bogor secara bertahap hingga perusahaan mengalami kerugian Rp172 juta.
“Totalnya Rp172 juta lebih. Yang bersangkutan mengambil uang tersebut tidak hanya satu kali. Pertama Rp50 juta, kedua Rp90 juta, dan seterusnya,” urai Bismo.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka gunakan uang tersebut untuk judi online dan membayar utang di antaranya untuk judi online tersebut.
“Uangnya itu digunakan untuk judi online, bayar utang untuk judi online tersebut, membeli motor, laptop, handphone dan untuk biaya pada saat kabur ke Purbalingga,” paparnya.
Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa audit keuangan internal, rekaman CCTV, laptop, telepon seluler, sepeda motor, dan sisa uang Rp1,4 juta. (*)