Bogor24Update – FA, tersangka kasus penggelapan uang restoran Hotmen di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, berhasil diringkus polisi.
FA ditangkap polisi dalam pelariannya di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah, pada 25 April 2024.
Baca juga : Terjerat Utang untuk Judi Online, Manajer Restoran di Kota Bogor Gelapkan Uang Ratusan Juta
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan FA usai melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang setoran dari kasir di loker dan brankas kabur ke beberapa wilayah.
Dalam pelariannya tersangka berpindah-pindah tempat hingga akhir ditangkap di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah, di rumah temannya.
“Pelaku dalam pelariannya mulai dari Cihampelas, Garut, kemudian Purwokerto, menginap di hotel satu minggu sampai satu bulan dan juga menginap di rumah temannya,” kata Bismo, Selasa, 30 April 2024.
Saat ini, FA ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota. Tersangka akan dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.