Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Info Netizen
  • Sosok
Home Headline

Cabuli 4 Siswi, Guru SDN di Kota Bogor Jadi Tersangka, Polisi Kantongi Korban Lain

Reporter: Haris

Redaksi by Redaksi
2 tahun ago
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Cabuli 4 Siswi, Guru SDN di Kota Bogor Jadi Tersangka, Polisi Kantongi Korban Lain

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila saat menginterograsi tersangka pencabulan siswi SDN di Kota Bogor.

Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan BBS (30), seorang guru di salah satu SDN di Kota Bogor sebagai tersangka kasus dugaan cabul terhadap empat siswi.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kasus dugaan cabul dengan pelaku BBS terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Satreskrim, pada 11 September 2023.

Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan penyeledikan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban lainnya termasuk alat bukti, terduga pelaku memenuhi unsur tindak pidana dugaan pencabulan.

BACA JUGA :

Damkar Butuh 4 Jam Padamkan Api yang Membakar Gudang Material di Citeureup

Damkar Butuh 4 Jam Padamkan Api yang Membakar Gudang Material di Citeureup

26 November 2025
Bank Kota Bogor Ajak Wartawan Ikut Simarmas Go Batch II

Bank Kota Bogor Ajak Wartawan Ikut Simarmas Go Batch II

25 November 2025
Peringati HGN dan HUT ke-80 PGRI, Wakil Wali Kota Bogor Soroti Kesejahteraan Guru

Peringati HGN dan HUT ke-80 PGRI, Wakil Wali Kota Bogor Soroti Kesejahteraan Guru

25 November 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Ingatkan Pemkab Bogor Siaga Antisipasi Bencana

3.000 Guru di Kabupaten Bogor Didorong Jadi PPPK Paruh Waktu

25 November 2025

“Alhamdulillah dalam kurun waktu 1 x 24 jam setelah kami merasa pemeriksaan cukup dan untuk menghindarkan dari perbuatannya berulang, kami kemarin malam melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (BBS),” ujar Kompol Rizka, Selasa, 12 September 2023 di Mako Polresta Bogor Kota.

Petugas mengamankan BBS saat dalam perjalanan di wilayah Kota Bogor. Pelaku diketahui merupakan guru atau wali kelas dari korban di SDN tersebut dengan status aparatur sipil negara (ASN).

Dari hasil pemeriksaan, sambung Kompol Rizka, sampai saat ini ada empat korban dan mereka telah dilakukan visum. Keempatnya adalah, D, A, M, dan N.

Pelaku melakukan aksi cabul terhadap para korban di sekolah pada Desember 2022 dan Mei 2023. Pada saat itu korban duduk di bangku kelas 5.

“Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan modus koreksi terhadap aktivitas korban. Korban disuruh maju dan pada saat koreksi itu dia (pelaku) dengan sengaja entah menyentuh (korban) atau perbuatan yang tidak diperbolehkan,” paparnya.

Selain keempat korban, kata Kompol Rizka, pihaknya juga telah mendapati identitas korban lain yang berjumlah empat orang. Namun sejauh ini mereka belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik.

“Ada empat korban lagi yang kami terima, namun belum dapat dilakukan pemeriksaan, karena kami perlu pendampingan UPTD PPA Kota Bogor,” ungkapnya.

Ia mengaku masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini termasuk motif pelaku hingga melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya.

“Motif kami masih pendalaman, tapi dari keterangan bersangkutan (pelaku) merasa khilaf untuk melakukan perbuatan tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar.

“Karena hubungan antara pelaku dengan korban juga wali kelas dengan murid, maka pelaku dikenakan pasal pemberatan ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana,” imbuhnya.

Tags: bogor24updateGuru SDN cabuli siswiGuru SDN jadi tersangkaKompol Rizka FadhilaSatreskrim Polresta Bogor Kota
SendShare20Tweet12ShareShareSend
Previous Post

Oknum Guru SD di Kota Bogor Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap 14 Siswinya

Next Post

Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Berikan Penyuluhan Hukum Terkait Investasi Ilegal

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Damkar Butuh 4 Jam Padamkan Api yang Membakar Gudang Material di Citeureup
Kabupaten Bogor

Damkar Butuh 4 Jam Padamkan Api yang Membakar Gudang Material di Citeureup

26 November 2025
Bank Kota Bogor Ajak Wartawan Ikut Simarmas Go Batch II
Kota Bogor

Bank Kota Bogor Ajak Wartawan Ikut Simarmas Go Batch II

25 November 2025
Peringati HGN dan HUT ke-80 PGRI, Wakil Wali Kota Bogor Soroti Kesejahteraan Guru
Kota Bogor

Peringati HGN dan HUT ke-80 PGRI, Wakil Wali Kota Bogor Soroti Kesejahteraan Guru

25 November 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Ingatkan Pemkab Bogor Siaga Antisipasi Bencana
Kabupaten Bogor

3.000 Guru di Kabupaten Bogor Didorong Jadi PPPK Paruh Waktu

25 November 2025
Pemotor di Cilebut Tewas Usai Tabrak Tanggul 
Kabupaten Bogor

Pemotor di Cilebut Tewas Usai Tabrak Tanggul 

25 November 2025
Turunkan Angka Stunting, Kemendagri Libatkan 38 Provinsi dan 514 Kabupaten Kota
Kota Bogor

Turunkan Angka Stunting, Kemendagri Libatkan 38 Provinsi dan 514 Kabupaten Kota

25 November 2025
Next Post
Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Berikan Penyuluhan Hukum Terkait Investasi Ilegal

Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Berikan Penyuluhan Hukum Terkait Investasi Ilegal

Perkuat ESG, Bank BRI Hijaukan Lingkungan Desa Purnabakti

Perkuat ESG, Bank BRI Hijaukan Lingkungan Desa Purnabakti

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024

EDITOR'S PICK

Warga Ungkap Kesaksian Sebelum Anak di Bojonggede Tewas, Temui Luka di Sekujur Tubuh Korban

Warga Ungkap Kesaksian Sebelum Anak di Bojonggede Tewas, Temui Luka di Sekujur Tubuh Korban

23 Oktober 2025
Pagi Ini, Polisi Catat 18 Ribu Kendaraan Meninggalkan Puncak Bogor 

Pagi Ini, Polisi Catat 18 Ribu Kendaraan Meninggalkan Puncak Bogor 

15 April 2024
Sikapi Keberatan Tim Sembilan Bintang, Kadisparbud Kota Bogor Sampaikan Permohonan Maaf

Sikapi Keberatan Tim Sembilan Bintang, Kadisparbud Kota Bogor Sampaikan Permohonan Maaf

17 Februari 2023
Kebakaran RS Salak, Puslabfor Akan Lakukan Olah TKP

Kebakaran RS Salak, Puslabfor Akan Lakukan Olah TKP

8 April 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
  • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In