Bogor24Update – Akta kelahiran adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Penerbitan akta kelahiran biasanya dilakukan sejak bayi berusia 0 – 60 hari.
Pembuatan Akta Kelahiran bisa dilakukan di Dinas Kependuduan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor.
Bagi warga yang ingin membuat Akta Kelahiran, wajib datang dengan membawa beberapa syarat yang telah ditentukan.
Berikut cara membuat Akta Kelahiran di Disdukcapil dan MPP Kota Bogor, lengkap dengan syaratnya:
Penerbitan Akta Kelahiran baru bagi bayi usia 0 s/d 60 Hari sejak peristiwa Kelahiran, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
• Formulir (F-2.01)
• Kartu Keluarga terbaru (Asli dan Fotocopy)
• KTP (Asli dan Fotocopy)
• Surat Keterangan Lahir dari RS/Bidan/Kelurahan (Asli dan Fotocopy) Melampirkan yg ASLI nya bukan foto copy nya
• Buku Nikah / Akta Perkawinan (Asli dan Fotocopy) melampirkan copy buku Nikah yg sudah dilegalisir oleh KUA Penebit buku Nikah
• Akta Kelahiran semua anggota yang ada di Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy)
• Buku Periksa Hamil (Asli)
AKTA HANYA DI KHUSUSKAN UNTUK BAYI BERUSIA 0 S/D 60 HARI UNTUK LEBIH DARI ITU DI PROSES DI DINAS KEPENDUDUKAN.
AKAN MENDAPATKAN PERUBAHAN KK DAN MENDAPATKAN KIA.
(TIDAK DAPAT DI KUASAKAN)
UNTUK HARI SABTU TIDAK ADA PELAYANAN UNTUK AKTA (LIBUR)