Bogor24Update – Sebanyak 9.756 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2024 dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Alokasi PPPK Paruh Waktu yang termaktub dalam Pengumuman dengan Nomor: 800.1.2.3/451/BKPSDM/2025 itu ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto pada 10 September 2025.
Bupati Rudy menjelaskan, pendaftaran alokasi PPPK Paruh Waktu ini dimulai 28 Agustus hingga besok, Senin 15 September 2025.
Sehingga, ia meminta para calon PPPK Paruh Waktu untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagaimana yang telah diperintahkan dalam pengumuman.
“Kelengkapan dokumen yang harus diunggah meliputi pas foto terbaru dengan latar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan lima poin, SKCK dari kepolisian, serta surat keterangan sehat dari dokter pemerintah,” tegasnya.
Rudy menjelaskan, PPPK Paruh Waktu ini terbagi menjadi dua kelompok. Yakni dari pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dan non-ASN belum terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sebanyak 4.548 pegawai non-ASN sudah terdaftar BKN dan 5.208 orang yang belum terdaftar di BKN,” ujar Rudy.
Untuk non-ASN yang terdaftar itu meliputi 551 tenaga guru, 68 tenaga kesehatan, dan 3.929 tenaga teknis. Sementara itu, dari kelompok non-ASN yang belum terdaftar, alokasi terdiri atas 508 tenaga guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis.
Bagi peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan, kelalaian dalam unggah, maupun memberikan keterangan palsu, Pemkab Bogor berhak menggugurkan kelulusan atau memberhentikan dengan tidak hormat.
“Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas pengumuman itu.(*)