Bogor24Update – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto memberikan catatan dan masukan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2025 pada Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Kota Bogor.
Atang mengatakan lembaganya mendorong Pemkot Bogor untuk menyusun program kerja 2025 yang fokus pada penyelesaian masalah kemiskinan dan pengangguran.
“Sesuai dengan esensi pembangunan daerah, pemerintah daerah berkewajiban untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses, dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah,” ujarnya dikutip Selasa, 26 Maret 2024.
Atang menilai pembangunan Kota Bogor yang telah mampu menghadirkan berbagai kenyamanan dan ketersediaan fasilitas publik perlu diikuti dengan esensi utama pembangunan yang mampu mengatasi kesulitan ekonomi masyarakat.
Dari hasil reses maupun turun wilayah bertemu dengan berbagai lapisan masyarakat, kata dia, dewan menemukan banyak keluhan dan temuan tentang sulitnya ekonomi masyarakat.
“Di wilayah, kami menemukan banyak pengangguran dan keluhan tentang sulitnya ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat,” ungkap Atang.
Untuk itu, Bapperida harus mampu menangkap masalah mendasar tersebut dan menuangkannya dalam program pembangunan ke depan.
Atang menjelaskan, untuk menyelesaikan masalah kemiskinan dan pengangguran ada beberapa program yang perlu dijadikan skala prioritas.
Program tersebut, di antaranya peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan, peningkatan ekonomi kreatif, pembentukan pusat ekonomi baru, dan penguatan UMKM.
“Selain membangun titik-titik pusat ekonomi, pengembangan ekonomi kreatif, dan penguatan UMKM, Pemkot Bogor juga harus menyusun program jangka panjang peningkatan kualitas SDM melalui peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan, sehingga teratasi masalah kemiskinan dan pengangguran,” bebernya.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyinggung soal belum terlaksananya Perda 4/2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Menurutnya, pelaksanaan perda tersebut dapat menjawab persoalan kemiskinan di Kota Bogor, lantaran masyarakat dapat terbantu mengembangkan usaha meskipun secara kecil-kecilan.
“Sejak Perda ini disahkan, kami di DPRD belum melihat adanya keberpihakan program maupun anggaran secara maksimal. Padahal ekonomi kita ini diselamatkan oleh para pelaku UMKM pada masa pandemi,” katanya.
“Jika perda ini bisa dilaksanakan secara maksimal, bukan tidak mungkin ekonomi masyarakat akan bertahap naik dalam beberapa tahun ke depan,” pungkas Atang. (*)