Bogor24Update – Jajaran Polsek Rancabungur, menindak tempat pengolahan atau pembuangan sampah (TPS) di Kampung Sindangpala RT 001/ RW 004, Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor yang diduga kuat sebagai sumber yang mencemari Sungai Cisadane.
Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat mengatakan, dugaan adanya aktivitas pengolahan limbah hingga mencemari sungai
tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga pada Senin, 22 April 2024.
“Warga melaporkan tentang kegiatan pengolahan limbah di tepi Sungai Cisadane yang berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Sehingga hari ini kami lakukan penyisiran ke lokasi,” ungkap Azis, Selasa 23 April 2024.
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah bukti terkait pengolahan limbah ilegal tersebut.
“Kami berhasil mengidentifikasi pemilik lahan, yakni BK alias IR, serta menemukan sekitar 20 ton sampah campuran organik dan anorganik, beserta satu unit alat berat tipe Beko,” paparnya.