Bogor24Update – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor tengah melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) pada Pilkada yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.
Pelaksanaan coklit yang sudah dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di enam kecamatan dengan rincian, untuk Kecamatan Bogor Selatan dengan jumlah TPS sebanyak 292, jumlah data yang dicoklit sebanyak 157,157, lalu yang sudah dikerjakan 152,533, dan yang tersisa 4,624 atau sekitar 97,1 persen.
Kecamatan Bogor Timur dengan jumlah TPS 153, jumlah data yang dicoklit sebanyak 80,28, yang sudah dikerjakan sebanyak 72,258, yang tersisa 8,022, atau sekitar 90 persen.
Kecamatan Bogor Tengah dengan jumlah TPS sebanyak 150, jumlah data coklit yang harus dikerjakan sebanyak 81,038, yang sudah dikerjakan 75,4, yang tersisa 5,638 atau sekitar 93 persen.
Kecamatan Bogor Barat dengan jumlah TPS sebanyak 344, untuk data yang dicoklit 185,238, yang sudah dikerjakan 162,968, yang masih tersisa 22,27 atau sekitar 88 persen.
Kecamatan Bogor Utara dengan jumlah TPS 268, total data yang harus dicoklit sebanyak 146,412, yang sudah dikerjakan 130,283, yang tersisa 16,129 atau sekitar 89 persen.
Terakhir, Kecamatan Tanah Sareal dengan jumlah TPS 308, jumlah coklit sebanyak 168,177, yang sudah dikerjakan 145,036, yang tersisa sebanyak 23,141 atau sekitar 86,2 persen.
Komisioner KPU Kota Bogor, Ferry Buchori Muslim menyampaikan, petugas Pantarlih di lapangan sedang melakukan pencocokan pendataan dengan cara door to door ke rumah warga.
“Petugas bekerja mulai dari 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024 atau sudah berjalan setengahnya oleh petugas Pantarlih,” kata Ferry, kepada Bogor24Update, Senin, 8 Juli 2024.
Di hari ke 15 ini, lanjutnya, mereka sudah melaksanakan secara maksimal atau di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) sudah di angka 90 persen.
“Jadi coklit tingkat kota sudah mencapai 90,25 persen sudah dilaksanakan,” ujar Ferry.
Menurut dia, dengan kurun waktu tiga minggu ini bisa selesai semua, tentunya di lapangan pasti ada temuan dan nanti akan difasilitasi. Namun, bagi yang tidak tercatat, maka bisa melaporkan ke petugas PPS.
“Misalkan pindah KK, dan perubahan tersebut dicatat dan disampaikan ke PPS, dan kami sebelumnya sudah menghimbau agar mereka mempersiapkan data untuk dilakukan pencocokan,” tandas dia. (*)