Bogor24Update – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menemukan 265 pelanggaran pada pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilaksanakan oleh KPU.
Salah satunya adalah petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tercatat sebagai anggota partai politik (Parpol).
“Ditemukan Pantarlih yang berstatus sebagai anggota partai politik dan pengurus partai politik,” ungkap Kordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, Kamis 25 Juli 2024.
Burhan menjelaskan, ratusan pelanggaran tersebut didapatkan pihaknya selama pengawasan dengan metode melekat dan uji petik serta pengawasan terhadap aspek prosedur pelaksanaan coklit dan akurasi data pemilih yang dilakukan coklit.
Selain Pantarlih yang tercatat sebagai anggota Parpol, Bawaslu juga menemukan Pantarlih tidak memasang stiker coklit di rumah pemilih yang sudah dilakukan coklit.
“Bahkan kami juga temukan pelanggaran pantarlih yang tidak melakukan coklit dengan cara mendatangi langsung ke rumah pemilih,” jelas Burhan.
Selanjutnya, pantarlih juga ditemukan tidak memasukan pemilih baru yang memenuhi syarat dengan alasan nama pemilih tidak masuk dalam daftar Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Lalu pantarlih yang tidak mencoret pemilih yang sudah meninggal karena tidak memiliki surat keterangan kematian dari instansi berwenang.
“Ditemukan juga dalam daftar pemilih hasil coklit terdapat pemilih yang ditempatkan di TPS yang jauh dari tempat tinggal pemilih,” cetusnya.
Tak hanya itu, temuan selanjutnya yaitu terdapat Pantarlih yang tidak mencoret peserta pemilih yang berasal dari anggota TNI atau Polri.
“Ditemukan pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) di tempatkan di TPS yang berbeda. Terakhir ditemukan pemilih yang belum di coklit padahal pantarlih sudah mengklaim pelaksanaan coklit sudah 100 persen,” terang Burhan.
Atas temuan-temuan pelanggar itu, Bawaslu Kabupaten Bogor merekomendasikan kepada KPU beserta jajaran yang ada di bawah agar kesalahan prosedur dan tata cara pemutakhiran di perbaiki sesuai aturan.
“Agar proses pemutakhiran data pemilih menghasilkan data pemilih berkualitas,” tandasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) Data Kependudukan dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Bogor, Asep Saeful Hidayat mengungkapkan, proses Coklit yang dilaksanakan oleh 14.548 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) itu selesai H-2 sebelum waktu pelaksanaan berakhir.
“Secara keseluruhan, kami menerima jumlah DP4 sebanyak 3.924.292 orang dengan jumlah TPS yang terpetakan sebanyak 7.686 TPS. Alhamdulillah proses coklitnya selesai oleh petugas Pantarlih yang bekerja terhitung 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Dan kami selesaikan itu di H-2 sebelum 24 Juli,” ungkap Asep.