Bogor24Update – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Cimanggu, Gang Delima, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Jumat 17 Oktober 2025 sekira pukul 10.41 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman CCTV yang menunjukkan seorang ibu-ibu masuk ke sebuah rumah.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui berinisial R.
“Dari hasil penyelidikan dan pencocokan di CCTV, kami melakukan pengejaran hingga ke Jakarta Timur dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” kata AKP Aji kepada wartawan, Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam interogasi, tersangka mengaku telah memantau rumah yang menjadi lokasi pencurian tersebut. Ia juga mengetahui bahwa kunci rumah disimpan di dalam sebuah pot.
“R kemudian masuk ke dalam rumah kosong dan mengambil tiga cincin emas, dua buah tabungan, serta sejumlah uang tunai sekitar Rp4 juta. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp30 juta,” jelasnya.
Saat ditanya apakah pelaku melakukan aksi serupa di tempat lain, AKP Aji menyampaikan bahwa saat ini kepolisian masih mendalaminya.
“Berdasarkan laporan baru satu,” ucap AKP Aji.
Terkait motif, kata AKP Aji, pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya. “Motifnya untuk lifestyle,” pungkasnya. (*)