Bogor24Update – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, menyelesaikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi dengan restorative justice.
Kejari, memfasilitasi pertemuan antara korban dan pelaku bernama Subur Bin Marhadi (39) di kantornya untuk mendamaikan dan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, Kamis 15 Agustus 2024.
“Alhamdulillah terjadi kesepakatan, dimediasi oleh teman-teman Jaksa. Kami coba pertemukan antara korban dan pelaku, dan alhamdulillah keduanya selesai secara kekeluargaan,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin.
Pada upaya tersebut, Irwanuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah menjelaskan alasan daripada pelaku melakukan pencurian itu dikarenakan kebutuhan mendesak akan biaya istirnya untuk melahirkan.
“Karena ternyata pelaku ini memiliki seorang istri yang sekarang sedang mengandung menginjak usia 9 bulan. Dan pencurian itu terpaksa dilakukan untuk biaya persalinan,” jelasnya.
Irwanuddin mengatakan bahwa apa yang dilakukan pelaku bermula saat pelaku tengah mencari pekerjaan. Dia berkeliling di Kabupaten Bogor.