Bogor24Update – Dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bogor ditetapkan maksimal Rp128,7 miliar.
“Batas maksimal dana kampanye sudah kami tetapkan, sudah kami ketuk. Maksimal Rp128.701.000.000,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor M Adi Kurnia kepada wartawan, Kamis 17 Oktober 2024.
Adi menjelaskan, penetapan batas maksimal penggunaan dana kampanye tersebut telah dibahas bersama bersama Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan masing-masing petugas penghubung (LO) pasangan Cabup-Cawabup Bogor.
Dari pembahasan tersebut, lanjut Adi, telah diatur pula bahwa masing-masing LO pasangan Cabup-Cawabup Bogor untuk membuat rekening terpisah atau khusus yang akan digunakan sebagai dana kampanye oleh Paslon Bupati-Wakil Bupati.
“Masing-masing LO bikin rekening khusus di BJB. (penggunaannya) diawasi oleh penyelenggara Pilkada,” jelas Adi.
Dia menegaskan bakal ada sanksi yang diberikan jika pasangan Cabup-Cawabup melanggar aturan batas maksimal penggunaan dana kampanye tersebut.
“Tentu ada teguran maupun sanksi apabila melanggar batas maksimal dana kampanye Pilbup Bogor 2024,” tegas Adi.
Sekedar informasi, ada dua pasangan calon yang berkontestasi pada Pilkada 2024. Yakni Rudy Susmanto-Ade Ruhandi (Jaro Ade) dan Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman. Pemilihan sendiri bakal dilaksanakan pada 27 November 2024.(*)