Bogor24Update – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengungkap bahwa objek wisata yang dibangun PT Jaswita di kawasan wisata Puncak telah banyak melanggar.
Dari empat ribuan meter lahan yang diperkenankan, kata dia, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat itu melakukan pembangunan lebih dari 15 ribuan meter.
“Konteks yang boleh diizinkan bangunan di situ hanya 4 ribu meter, tetapi mereka bangun hingga 15 ribuan,” ujar Teuku kepada wartawan, Jumat 7 Maret 2025.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Teuku mengaku bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada PT Jaswita sebanyak tiga kali. Akan tetapi tak pernah diindahkan.
“Mereka (Jaswita) bangun (pembangunan) terus tuh. Kita turun lagi ke lapangan ‘saudara sudah melewati batas yang kita tetapkan, agar saudara membongkar (sendiri) karena tidak melebihi itu’,” kata dia.
Tak sampai di situ, Teuku mengungkapkan bahwa Jaswita telah melakukan penggundulan hutan demi memperlebar tempat wisatanya.