Bogor24Update – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengungkap bahwa objek wisata yang dibangun PT Jaswita di kawasan wisata Puncak telah banyak melanggar.
Dari empat ribuan meter lahan yang diperkenankan, kata dia, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat itu melakukan pembangunan lebih dari 15 ribuan meter.
“Konteks yang boleh diizinkan bangunan di situ hanya 4 ribu meter, tetapi mereka bangun hingga 15 ribuan,” ujar Teuku kepada wartawan, Jumat 7 Maret 2025.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Teuku mengaku bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada PT Jaswita sebanyak tiga kali. Akan tetapi tak pernah diindahkan.
“Mereka (Jaswita) bangun (pembangunan) terus tuh. Kita turun lagi ke lapangan ‘saudara sudah melewati batas yang kita tetapkan, agar saudara membongkar (sendiri) karena tidak melebihi itu’,” kata dia.
Tak sampai di situ, Teuku mengungkapkan bahwa Jaswita telah melakukan penggundulan hutan demi memperlebar tempat wisatanya.
“Ya pasti lah (tebang pepohonan di hutan itu). Jadi, mereka melakukan upaya-upaya penghilangan tanaman-tanaman, entah itu hutan, hingga kebun teh,” ungkapnya.
Akibatnya, beberapa bangunan yang dibangun oleh Jaswita tersebut sampai menutupi sistem drainase dengan tidak berjalan baik.
“Lahan itu ga tertutup ga serap air, air itu ga mengalir atau mencari dudukannya, tidak mengalir sesuai kaidah-kaidah alam. Sehingga, mengalir ke tempat-tempat yang memang bisa mengalir, menerjanglah semua yang ada di situ,” ucapnya.
Oleh karena itu, Teuku bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor langsung menyampaikan hal tersebut ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk melakukan penindakan.
“Kita turun ke lapangan untuk menghentikan operasi terhadap bangunan-bangunan yang tidak diizinkan karena ga boleh. Nah sampailah ke Gubernur (Jawa Barat) yang sekarang sangat responsif, kita cuma feeding data aja nih datanya, pak Gubernur lalu respon dan sampailah kejadian yang kemarin itu (pembongkaran),” pungkasnya.(*)