Bogor24Update – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera merevisi Keputusan Walikota (Kepwal) No 460/Kep 101/Disperumkim 2023 tentang Pagu Maksimal Anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Bogor.
Ia menegaskan bahwa pencairan bantuan sosial program RTLH tahun 2024 tidak boleh lagi mengacu pada Kepwal 2023.
Kepwal 2023, kata Atty, perlu segera direvisi lantaran terindikasi tidak memenuhi kepatutan dan berpotensi menimbulkan kerugian APBD Tahun 2023.
“Sebab berpotensi menimbulkan kerugian yang bersumber dari APBD,” tegas Atty dikutip Senin, 10 Juni 2024.
Ia mengatakan, bantuan sosial program RTLH memang bersumber dari pemerintah, tetapi biaya administrasi pembuatan proposal Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dituangkan dalam Kepwal tersebut, paling besar Rp250 ribu tidak dituangkan dalam lembar LPJ berdasarkan Kepwal 2023.
Lanjut Atty, bahwa penetapan biaya administrasi dalam produk hukum yang ditujukan kepada penerima manfaat program RTLH harus diperjelas, lantaran LPJ merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat.
“Ya sebab LPJ RTLH merupakan bentuk laporan dan kewajiban yang harus diselesaikan oleh penerima bantuan,” jelas Atty.