“Awalnya mulainya mulus, kesini-sininya gak bener. Saya gak tahu, gak tahu dijual atau diapain saya gak tahu yang pasti mobil itu sudah tidak ada lagi,” kesalnya.
Karena hal itu, Alona mengaku mengalami kerugian hingga Rp350 juta. Jumlah itu adalah bagi hasil penjualan kendaraan mobilnya yang tidak dibayarkan sepenuhnya oleh pelaku.
“Kerugiannya 350 juta” cetusnya.
Sementara itu, kuasa hukum Alona dari Sembilan Bintang, Dita Aditya mengungkapkan bahwa Alona mendatangi Polres Bogor karena mengalami penipuan penggelapan oleh salah satu anggota partai Gerindra.
“Pada intinya beliau itu melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh saudara RS dan Istrinya dimana latar belakang dari mereka itu dari salah satu partai yang besar, Gerindra,” katanya.
Menurutnya, pelaku tersebut diduga melalukan penipuan terhadap kliennya itu dengan cara menggelapkan satu unit kendaraan mobil jenis BMW 320i dengan kerugian total 350 juta.
“Diduga saudara Reki Suprayogi ini beserta istrinya telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik Cut Cynthiara Alona dengan kerugian total kurang lebih 350 juta,” cetusnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendampingi korban melapor ke pihak kepolisian polres bogor atas kejadian yang dialami.
“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan sudah diberikan keterangan oleh Cut Cynthiara Alona beserta saksi mungkin selanjutnya kita kembalikan ke unit 2 Satreskrim Polres Bogor,” pungkasnya.(*)