Bogor24Update – Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor berinisial AS, dipanggil Polisi dalam dugaan kasus gratifikasi perusahaan.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyebut, yang bersangkutan dipanggil atas dugaan gratifikasi penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di wilayah Cikuda.
“Iyah betul, kami melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan, diduga atas dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo,” ujarnya kepada wartawan, Senin 25 Agustus 2025.
Pemanggilan itu dilakukan setelah Ditkrimsus Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara soal dugaan yang melibatkan Kades Cikuda.
Wikha mengungkap bahwa tim yang melakukan pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik,” jelasnya.
Sementara itu, AS tidak berkomentar banyak atas pemanggilan dirinya oleh Polres Bogor.
Ia juga tidak memberikan keterangan lebih lanjut perihal dugaan gratifikasi yang diberikan perusahaan kepada dirinya.
“Nanti aja. Iya ini, lagi (akan diperiksa),” kata AS sambil menuju kantor Reskrim Polres Bogor.(*)