Bogor24Update – Armor Toreador Gustifante, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Intan Nabila diganjar pasal berlapis dengan ancaman hingga 19 tahun penjara.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut pasal berlapis yang dikenakan terhadap Armor di antaranya Pasal 44 ayat 2 Undang-undang (UU) 23 tahun 2024 tentang dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kami juga memasukan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video tersebut, yaitu pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu 23 tahun 2022 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA,” tegas Rio, Rabu 14 Agustus 2024.
Baca Juga : Polisi Sebut Film Porno Jadi Pemicu KDRT yang Menimpa Perempuan di Sukaraja
Selain itu, lanjutnya, pelaku juga dikenakan pasal penganiyaan terhadap anak dengan ancaman lima tahun penjara.