Bogor24Update – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menegaskan kepada para PPK yang terbukti melanggar etik bahwa potensi mereka untuk kembali terpilih sebagai PPK pada Pilkada November 2024 sangat kecil.
Hal tersebut menyusul sebanyak 10 PPK dari enam kecamatan yakni Kecamatan Gunung Putri, Citeureup, Klapanunggal, Ciseeng, Jasinga dan Kecamatan Tenjo terbukti melanggar etik pada Pemilu 2024 terbukti melanggar etik.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia, menyatakan bahwa PPK yang terbukti melanggar etik akan dibahas secara khusus dalam rapat pleno saat akan mendaftar kembali sebagai PPK.
“Nanti kita akan mendiskusikan kembali dalam rapat pleno apakah akan memberikan peringatan keras karena pelanggaran tersebut atau bagaimana prosesnya akan dijalankan. Ini akan menjadi hasil rapat pleno KPU Kabupaten Bogor,” ungkap Adi, Rabu 23 April 2024.
Menurutnya, para calon PPK memiliki latar belakang yang beragam, ada yang baru mendaftar sebagai panitia dan ada pula yang pernah menjadi PPK Pilpres. Namun, pelanggaran etik berpotensi kecil untuk diikutsertakan dalam PPK Pilkada.
“Ada yang baru dan ada yang sudah berpengalaman. Untuk yang berpengalaman, keputusan akan bergantung pada rapat pleno apakah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan. Kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan apakah mengakui atau terbukti melakukan pelanggaran,” jelasnya.