Bogor24Update – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menegaskan kepada para PPK yang terbukti melanggar etik bahwa potensi mereka untuk kembali terpilih sebagai PPK pada Pilkada November 2024 sangat kecil.
Hal tersebut menyusul sebanyak 10 PPK dari enam kecamatan yakni Kecamatan Gunung Putri, Citeureup, Klapanunggal, Ciseeng, Jasinga dan Kecamatan Tenjo terbukti melanggar etik pada Pemilu 2024 terbukti melanggar etik.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia, menyatakan bahwa PPK yang terbukti melanggar etik akan dibahas secara khusus dalam rapat pleno saat akan mendaftar kembali sebagai PPK.
“Nanti kita akan mendiskusikan kembali dalam rapat pleno apakah akan memberikan peringatan keras karena pelanggaran tersebut atau bagaimana prosesnya akan dijalankan. Ini akan menjadi hasil rapat pleno KPU Kabupaten Bogor,” ungkap Adi, Rabu 23 April 2024.
Menurutnya, para calon PPK memiliki latar belakang yang beragam, ada yang baru mendaftar sebagai panitia dan ada pula yang pernah menjadi PPK Pilpres. Namun, pelanggaran etik berpotensi kecil untuk diikutsertakan dalam PPK Pilkada.
“Ada yang baru dan ada yang sudah berpengalaman. Untuk yang berpengalaman, keputusan akan bergantung pada rapat pleno apakah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan. Kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan apakah mengakui atau terbukti melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Hal ini tidak terlepas dari syarat menjadi PPK, di mana salah satunya adalah memiliki integritas kepribadian yang tinggi untuk menjaga pelaksanaan Pilkada dari kecurangan.
“Karena itu, pada saat putusan Bawaslu diserahkan kepada kami pada tanggal 17 April, masa kerja PPK sudah berakhir pada tanggal 4. Tindak lanjutnya paling tidak kita akan melakukan klarifikasi,” tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memberikan peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, peringatan tersebut diberikan lantaran tercatat ada 10 PPK yang telah terbukti melanggar etik pada Pilpres dan Pileg kemarin.
“Kami mengingatkan KPU untuk mempertimbangkan riwayat pelanggaran etik oleh calon PPK dalam pemilihan sebelumnya dalam proses rekrutmen. Integritas tinggi diperlukan dari PPK untuk menjamin kesuksesan penyelenggaraan pemilu,” ungkap Burhan. (*)