Bogor24Update – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, memberikan kompensasi kepada sopir angkot Puncak yang diliburkan saat momen libur Hari Raya Idul Fitri, Minggu 15 Maret 2026.
Dilaksanakan di Mako Polres Bogor, kompensasi sebesar Rp1 juta tersebut diberikan secara simbolis Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM.
KDM menyebut, bahwa ada sebanyak 2.068 sopir angkot yang kerap beroperasi di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor diliburkan.
Mereka, kata dia, tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama libur Hari Raya Idul Fitri.
“Jadi biar gak macet ya kalau liburan Idul Fitri, biar ga horor terus (macetnya) di Puncak,” kata KDM kepada wartawan.
Sementara, Kepala Dishub Jawa Barat, Dhani Gumelar menerangkan, ribuan sopir angkot tersebut diliburkan mulai tanggal 22-23-24 Maret 2026. Kemudian pada 27 hingga 28 Maret 2026.
Mereka, kata di, mendapatkan kompensasi sebesar Rp1 juta atau Rp200 ribu per hari dari Pemprov Jawa Barat.
“Total ada 2.068 sopir yang kami liburkan. “Per hari 200 ribu dikali lima hari (Rp1 juta). Kompensasinya satu tahap. Sudah ditransfer ke rekening melalui BJB,” jelas Dhani. (*)






















