Bogor24Update – Sopir angkot di kawasan wisata Puncak kembali diliburkan saat libur panjang. Kebijakan tersebut terhitung Sabtu hingga hari ini, Minggu 1 Juni 2025.
Pada kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, para sopir angkot ini diberikan kompensasi sebesar Rp200 ribu perhari.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih membenarkan hal tersebut.
Kata dia, pembagian uang kompensasi untuk sopir angkot di kawasan wisata Puncak itu juga langsung dipantau oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Pak Gubernur juga langsung kontribusi terkait pendistribusian terkait masalah uang perhari Rp200 ribu, paling 2 hari (Sabtu dan Minggu)” jelas Dadang.
Adapun penerima kompensasi tersebut diantaranya pemilik angkot, sopir utama, dan sopir cadangan.
“Yang diakomodir sopir. Sopir kan ada dua sopir utama sama cadangan semua terakomodir berikut dengan pemilik. Jadi satu orang itu 200 ribu, tadi 2 hari 400 ribu satu orang kali 2 hari,” kata Dadang.
Diketahui, kebijakan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi dalam unggahan sosial medianya.(*)