Namun demikian, Sigit tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kekurangan dari berkas perkara dimaksud. Sebab, menurutnya, hal itu masuk dalam ranah penanganan perkara.
Seperti diketahui, SA ditangkap bersamaan dengan tersangka lain, yakni MA (17). Dalam kasus ini, MA telah menjalani proses peradilan dan dijatuhi vonis 8 tahun penjara.
Sementara berkas perkara AS alias Tukul (17), tersangka utama dalam kasus ini telah dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum.
“AS berkas tahap 1 15 Mei 2023,” kata Sigit.